The famous peoples from hell
Sekilas melihat judul ini saya tidak
yakin akan selesai menulisnya, karena seolah meletakan beban yang sangat berat
di kepala atau bahkan sebaliknya memikul kembali beban yang lebih berat. Sudah
lama sebenarnya saya ingin menyampaikan tentang permasalahan ini, tapi sekali
lagi (*perlu di ingat) apa yang saya sampaikan di blog ini bukanlah nasehat,
ceramah, ataupun artikel islami yang mengandung ilmu yang bermanfaat, tapi ini
hanya tulisan sampah yang saya pungut dari kehidupan tak menentu pada diri saya
pribadi, yang tentunya memang dari ulah pribadi juga (cari yang aman biar tidak
ada yg di salahkan).
Dan ketika hari ini saya menulis
tulisan ini sambil mnahan pusing yang sudah 3 hari yang lalu enggak mau pergi,
ceritanya habis mengantar Bp Sulthon
-Jeddah,saudi- (donatur masjid
genuk&bukit kencana) muter2 semarang nyampe ke NS jam 8 malam, pas kbetulan
ada ngajar di kelas MSA(program bahasa arab u/ mahasiswa) padahal aslinya lupa
*ngeles aslinya pengen tidur. Permasalahanya habis tepar ini bangun jam 2 pagi,
habis itu sok-sok an pengen istikhoroh sama tahajjud (di sebagian riwayat di
perbolehkan menggabungkan 2 ibadah sunnah) biar enteng jodoh*haha bukan bukan..
habis malam itulah kepala rasanya udah lepas dari tubuhnya nyampe
sekarang.(malah curhat :P ..)
-Kembali ke topik- Ada satu hadits
yang selalu terngiang-ngiang di kepala saya, awal mula mendengar itu saya ingat
ketika pelajaran Mutholaah/Qiroah kelas 3 SMA, sampe sekarang pun gambaran
tentang hadits Nabi Muhammad ini kerap menghantui saya, bukan GR,tapi masuk
neraka siapa sih yang bisa yakin bisa selamat?
Bunyi hadits tersebut kurang lebih
sbb :
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي
وَائِلٍ قَالَ قِيلَ لِأُسَامَةَ لَوْ أَتَيْتَ فُلَانًا فَكَلَّمْتَهُ قَالَ إِنَّكُمْ
لَتُرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ إِنِّي أُكَلِّمُهُ فِي
السِّرِّ دُونَ أَنْ أَفْتَحَ بَابًا لَا أَكُونُ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ وَلَا
أَقُولُ لِرَجُلٍ أَنْ كَانَ عَلَيَّ أَمِيرًا إِنَّهُ خَيْرُ النَّاسِ بَعْدَ
شَيْءٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالُوا وَمَا سَمِعْتَهُ يَقُولُ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ يُجَاءُ بِالرَّجُلِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي
النَّارِ فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ
النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ أَيْ فُلَانُ مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ
تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنْ الْمُنْكَرِ قَالَ كُنْتُ آمُرُكُمْ
بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ
وَأَنْهَاكُمْ عَنْ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ رَوَاهُ غُنْدَرٌ
عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ
Ali menuturkan kepada kami, Sufyan
menuturkan kepada kami dari al-A’masy dari Abu Wa’il dia berkata;ada orang yang
berkata kepada Usamah, “Seandainya saja engkau mau mendatangi si fulan dan
berbicara menasihatinya.” Maka dia menjawab, “Apakah menurut kalian aku tidak
berbicara dengannya melainkan aku harus menceritakannya kepada kalian. Aku
sudah menasihatinya secara rahasia. Aku tidak ingin membuka pintu yang
menjadikan aku sebagai orang pertama yang membuka pintu fitnah itu -menasihati
penguasa dengan terang-terangan-. Aku pun tidak akan mengatakan kepada
seseorang sebagai orang yang terbaik -walaupun dia adalah pemimpinku-
setelah aku mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Mereka
bertanya, “Apa yang kamu dengar dari beliau itu?”. Dia menjawab; Aku mendengar
beliau bersabda, “Akan didatangkan seorang lelaki pada hari kiamat kemudian dia
dilemparkan ke dalam neraka dan terburailah isi perutnya di neraka sebagaimana
seekor keledai yang berputar mengelilingi penggilingan. Maka berkumpullah para
penduduk neraka di sekitarnya. Mereka bertanya, “Wahai fulan, apa yang
terjadi padamu, bukankah dahulu kamu memerintahkan yang ma’ruf kepada kami dan
melarang kami dari kemungkaran?”. Lelaki itu menjawab, “Dahulu aku
memerintahkan kalian mengerjakan yang ma’ruf sedangkan aku tidak melakukannya.
Dan aku melarang kalian dari kemungkaran namun aku justru melakukannya.” Hadits
ini diriwayatkan oleh Ghundar dari Syu’bah dari al-A’masy (HR. Bukhari [3027] ,
disebutkan pula oleh Bukhari dalam Kitab al-Fitan [6569] as-Syamilah).
Mungkin tidak banyak yang tahu atau
memang sedikit di tulis dan di sampaikan bahwa peristiwa Usamah/abu usamah
(beda riwayat) ini adalah ketika pemerintahan Kholifah Islam yang ke-3 Utsman
bin Affan (Wallahu A’lam ini yang saya kumpulkan dari beberapa kajian, dan
sumber tertulis yang berbeda), realita yang terjadi banyak gubernur atau bagian
pemerintahan yang di angkat pada kekuasaan beliau adalah dari keluarga sendiri,
saya rasa sih itu tidak masalah toh emang beliau yang punya kekuasaan dan
tentunya yang ditunjuk kan juga sahabat alias bukan orang yahudi atau musyrik,
tapi tentunya ketika zaman itu terjadilah polemik yang pelik, syubhat dan
fitnah besar-besaran di sebabkan oleh banyak sebab salah satunya adalah masalah
pengangkatan keluarga ini, tapi yang paling berperan pada musibah fitnah pada
zaman itu adalah masalah yang dibesar-besarkan oleh orang-orang khowarij.
Bukan pembawaan atau kapan riwayat
ini di sebutkan yang kita bahas akan tetapi yang jadi perhatian adalah isi dari
sabda Nabi tersebut, bagaimana sang penyeru kebenaran di masyarakat malah
mendapatkan adzab yang menyedihkan di neraka, ini tidak terjadi melainkan
penyeru kebaikan tersebut sendirilah yang berpaling, pencegah kemungkaran sendirilah sebagai pelaku kemungkaran.
Seseorang yang hidup di dunia ini
memang tidak bisa terlepas dan selamat dari fitnah, dengan uang yang ia
kumpulkan, keluarga yang ia bina, dengan usaha yang ia besarkan bahkan dengan
ilmu yang ia susah payah tuntut bisa menjadi bumerang yang bermata tajam
melukai pemiliknya.
Dari hadits yang panjang tersebut
mungkin kita terheran mengapa ketika orang tersebut di lemparkan ke neraka
kemudian penduduk neraka pun seakan mengenalnya dan mengatakan “Wahai fulan,
apa yang terjadi padamu, bukankah dahulu kamu memerintahkan yang ma’ruf kepada
kami dan melarang kami dari kemungkaran?”, Ini menunjukan orang yang terlempar tersebut
bukanlah orang yang asing, orang yang bisa jadi dekat dengan mereka (penghuni
neraka) ketika di dunia, atau dia adalah orang yang senantiasa menampakan diri
kehadapan khalayak ramai/masyarakat. Ia bahkan bisa jadi merekalah yang
senantiasa menjadi dai idola di media, entah di TV mungkin, di radio, atau juga
di radio. Kenapa begitu, karena berapa dai sekarang yang sudah melupakan tujuan
asal dan pokok seorang dai, mengumpulkan kesenangan duniawi, mengumpulkan
banyak jamaah untuk mendapatkan ridho mereka, seakan mereka melupakan cerita
nabi ibrohim,nuh, musa dan isa alaihimussalam yang berdakwah dengan perjuangan
dan kesabaran atas gangguan walau pada akhirnya sedikit yang mengikuti mereka.
Suatu ketika Ibrahim an-Nakha’i z
mengatakan, “Sesungguhnya aku benci bercerita karena tiga ayat ini:
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu berakal?” (al-Baqarah: 44)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?” (ash-Shaf: 2)
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu berakal?” (al-Baqarah: 44)
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?” (ash-Shaf: 2)
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
Abu Umar bin Mathar mengisahkan
bahwa dia menghadiri majelis Abu Utsman al-Hiri az-Zahid. Beliau keluar lalu
duduk di tempat yang ia biasa duduk di atasnya untuk memberi nasihat. Beliau
diam cukup lama. Lalu ada seseorang yang dikenal dengan sebutan Abul Abbas
memanggilnya dan berkata, “Apakah engkau hendak mengucapkan sesuatu dengan
diammu ini?”
Beliau menjawab:
Beliau menjawab:
وَغَيْرُ تَقِيٍّ يَأْمُرُ النَّاسَ بِالتُّقَى
طَبِيْبٌ يُدَاوِي وَالطَّبِيبُ مَرِيضُ
Orang yang tidak bertakwa memerintahkan manusia untuk bertakwa
Dokter ingin mengobati sementara dokternya sendiri sedang sakit
Seketika itu terdengar suara gemuruh tangisan manusia.
Abul Aswad ad-Du’ali t mengatakan:
لاَ تَنْهَ عَنِ خُلُقٍ وَتَأْتِي مِثْلَهُ
عَارٌ عَلَيْكَ إِذَا فَعَلْتَ عَظِيمُ
وَابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَانْهَهَا عَنْ غَيِّهَا
فَإِنِ انْتَهَتْ عَنْهُ فَأَنْتَ حَكِيمُ
فَهُنَاكَ يُقْبَلُ إِنْ وَعَظْتَ وَيُقْتَدَى
بِالْقَوْلِ مِنْكَ وَيَنْفَعُ التَّعْلِيمُ
عَارٌ عَلَيْكَ إِذَا فَعَلْتَ عَظِيمُ
وَابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَانْهَهَا عَنْ غَيِّهَا
فَإِنِ انْتَهَتْ عَنْهُ فَأَنْتَ حَكِيمُ
فَهُنَاكَ يُقْبَلُ إِنْ وَعَظْتَ وَيُقْتَدَى
بِالْقَوْلِ مِنْكَ وَيَنْفَعُ التَّعْلِيمُ
Jangan engkau melarang dari satu
perangai sementara engkau sendiri melakukannya
Sungguh celaan besar bagimu jika engkau melakukannya
Mulailah dari dirimu dan cegahlah dari penyimpangannya
Jika dirimu meninggalkannya berarti engkau seorang yang bijak
Akan diterima jika engkau menasihati dan engkau akan diikuti
ucapanmu dan pengajaranmu jadi bermanfaat
(Lihat Tafsir al-Qurthubi)
Sungguh celaan besar bagimu jika engkau melakukannya
Mulailah dari dirimu dan cegahlah dari penyimpangannya
Jika dirimu meninggalkannya berarti engkau seorang yang bijak
Akan diterima jika engkau menasihati dan engkau akan diikuti
ucapanmu dan pengajaranmu jadi bermanfaat
(Lihat Tafsir al-Qurthubi)
Pemahaman yang
Perlu Diluruskan
Sebagian orang memahami bahwa makna ayat ini menunjukkan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar sebelum dia mengamalkan apa yang dia perintahkan kepada orang lain. Ini adalah pemahaman yang keliru karena dalam hal ini ada dua perkara yang setiap muslim dituntut menegakkannya.
1. Mengamalkan perintah dan menjauhi larangan
2. Mengajak orang lain untuk menaati perintah dan larangan tersebut
Kedua hal ini harus ditegakkan oleh setiap muslim. Apabila dia tidak mengerjakan salah satunya, dia terjatuh ke dalam perbuatan dosa sesuai dengan kadar kewajiban dan larangan yang dilanggarnya. Lebih besar lagi dosanya jika dia meninggalkan keduanya. Oleh karena itu, seorang muslim tetap diperintahkan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar meskipun dia sendiri belum menegakkannya. Jika dia tidak mengerjakan perintah dan menjauhi larangan, ditambah lagi tidak menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dia melakukan dua pelanggaran terhadap syariat Allah.
Al-Allamah as-Sa’di mengatakan, “Ayat ini (al-Baqarah: 44) tidak menunjukkan bahwa jika seseorang tidak menegakkan apa yang diperintahkan, maka dia harus meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Sebab, ayat tersebut menunjukkan tercelanya seseorang jika ditinjau dari dua kewajiban yang wajib ia tegakkan. Sebagaimana diketahui, seseorang memiliki dua kewajiban: memerintah dan melarang orang lain, serta memerintah dan melarang dirinya sendiri. Meninggalkan salah satunya bukanlah keringanan baginya untuk meninggalkan yang lain, karena kesempurnaan iman adalah jika seseorang menegakkan keduanya, sedangkan kekurangan yang sempurna adalah jika dia meninggalkan keduanya. Adapun jika dia menegakkan salah satunya tanpa yang lain, dia berada di bawah tingkat yang pertama, namun di atas tingkat yang terakhir. Demikian pula, jiwa-jiwa manusia terbiasa untuk tidak mengikuti orang yang ucapannya menyelisihi perbuatannya. Oleh karena itu, memberi contoh kepada mereka dengan perbuatan lebih memberi pengaruh daripada memberi contoh hanya dengan ucapan semata (tanpa perbuatan).” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Ibnu Katsir t berkata, “Maksudnya, Allah l mencela mereka karena perbuatan ini dan memperingatkan mereka atas kesalahan mereka. Mereka mengajak kepada yang ma’ruf namun mereka sendiri tidak melakukannya. Bukan yang dimaksud bahwa mereka dicela karena mengajak kepada kebaikan lalu mereka sendiri meninggalkannya. Namun, mereka dicela hanya karena meninggalkannya. Sebab, beramar ma’ruf adalah kebaikan dan hal yang wajib atas seorang alim. Akan tetapi, yang wajib dan yang paling utama bagi seorang alim adalah melakukan apa yang dia perintahkan kepada yang lain dan tidak meninggalkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syu’aib:
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
Oleh karena itu, setiap amar ma’ruf wajib ditegakkan. Tidak gugur salah satunya karena meninggalkan yang lain, menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat para ulama kalangan salaf dan khalaf. Sebagian mereka berpendapat bahwa pelaku maksiat tidak boleh melarang yang lainnya dari melakukannya. Ini pendapat yang lemah. Lebih lemah lagi tatkala mereka menjadikan ayat ini sebagai pegangan, padahal tidak ada hujjah pada ayat tersebut yang menguatkan alasan mereka. Yang benar adalah seorang alim mengajak kepada yang ma’ruf meskipun dia tidak melakukannya, dan melarang dari kemungkaran meskipun dia sendiri melakukannya.
Malik bin Rabi’ah mengatakan, “Aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata, ‘Seandainya seseorang tidak mengajak kepada yang ma’ruf dan tidak mencegah dari kemungkaran sampai dia tidak punya kesalahan sama sekali, maka tidak ada seorang pun yang akan mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran’.”
Malik berkata, “Benar ucapan beliau. Siapakah orang yang tidak punya kesalahan sama sekali?”
Aku (Ibnu Katsir) berkata,”Akan tetapi—kenyataannya demikian—ia dicela karena meninggalkan ketaatan dan melakukan kemaksiatan, dalam keadaan dia mengetahui dengan ilmunya. Sebab, tidaklah sama antara orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Wallahu a’lam.
Sebagian orang memahami bahwa makna ayat ini menunjukkan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar sebelum dia mengamalkan apa yang dia perintahkan kepada orang lain. Ini adalah pemahaman yang keliru karena dalam hal ini ada dua perkara yang setiap muslim dituntut menegakkannya.
1. Mengamalkan perintah dan menjauhi larangan
2. Mengajak orang lain untuk menaati perintah dan larangan tersebut
Kedua hal ini harus ditegakkan oleh setiap muslim. Apabila dia tidak mengerjakan salah satunya, dia terjatuh ke dalam perbuatan dosa sesuai dengan kadar kewajiban dan larangan yang dilanggarnya. Lebih besar lagi dosanya jika dia meninggalkan keduanya. Oleh karena itu, seorang muslim tetap diperintahkan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar meskipun dia sendiri belum menegakkannya. Jika dia tidak mengerjakan perintah dan menjauhi larangan, ditambah lagi tidak menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, dia melakukan dua pelanggaran terhadap syariat Allah.
Al-Allamah as-Sa’di mengatakan, “Ayat ini (al-Baqarah: 44) tidak menunjukkan bahwa jika seseorang tidak menegakkan apa yang diperintahkan, maka dia harus meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar. Sebab, ayat tersebut menunjukkan tercelanya seseorang jika ditinjau dari dua kewajiban yang wajib ia tegakkan. Sebagaimana diketahui, seseorang memiliki dua kewajiban: memerintah dan melarang orang lain, serta memerintah dan melarang dirinya sendiri. Meninggalkan salah satunya bukanlah keringanan baginya untuk meninggalkan yang lain, karena kesempurnaan iman adalah jika seseorang menegakkan keduanya, sedangkan kekurangan yang sempurna adalah jika dia meninggalkan keduanya. Adapun jika dia menegakkan salah satunya tanpa yang lain, dia berada di bawah tingkat yang pertama, namun di atas tingkat yang terakhir. Demikian pula, jiwa-jiwa manusia terbiasa untuk tidak mengikuti orang yang ucapannya menyelisihi perbuatannya. Oleh karena itu, memberi contoh kepada mereka dengan perbuatan lebih memberi pengaruh daripada memberi contoh hanya dengan ucapan semata (tanpa perbuatan).” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Ibnu Katsir t berkata, “Maksudnya, Allah l mencela mereka karena perbuatan ini dan memperingatkan mereka atas kesalahan mereka. Mereka mengajak kepada yang ma’ruf namun mereka sendiri tidak melakukannya. Bukan yang dimaksud bahwa mereka dicela karena mengajak kepada kebaikan lalu mereka sendiri meninggalkannya. Namun, mereka dicela hanya karena meninggalkannya. Sebab, beramar ma’ruf adalah kebaikan dan hal yang wajib atas seorang alim. Akan tetapi, yang wajib dan yang paling utama bagi seorang alim adalah melakukan apa yang dia perintahkan kepada yang lain dan tidak meninggalkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syu’aib:
“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Hud: 88)
Oleh karena itu, setiap amar ma’ruf wajib ditegakkan. Tidak gugur salah satunya karena meninggalkan yang lain, menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat para ulama kalangan salaf dan khalaf. Sebagian mereka berpendapat bahwa pelaku maksiat tidak boleh melarang yang lainnya dari melakukannya. Ini pendapat yang lemah. Lebih lemah lagi tatkala mereka menjadikan ayat ini sebagai pegangan, padahal tidak ada hujjah pada ayat tersebut yang menguatkan alasan mereka. Yang benar adalah seorang alim mengajak kepada yang ma’ruf meskipun dia tidak melakukannya, dan melarang dari kemungkaran meskipun dia sendiri melakukannya.
Malik bin Rabi’ah mengatakan, “Aku mendengar Sa’id bin Jubair berkata, ‘Seandainya seseorang tidak mengajak kepada yang ma’ruf dan tidak mencegah dari kemungkaran sampai dia tidak punya kesalahan sama sekali, maka tidak ada seorang pun yang akan mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran’.”
Malik berkata, “Benar ucapan beliau. Siapakah orang yang tidak punya kesalahan sama sekali?”
Aku (Ibnu Katsir) berkata,”Akan tetapi—kenyataannya demikian—ia dicela karena meninggalkan ketaatan dan melakukan kemaksiatan, dalam keadaan dia mengetahui dengan ilmunya. Sebab, tidaklah sama antara orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment